Pada hari ini minggu tanggal tiga belas bulan januari tahun dua ribu delapan ( 13 Januari 2008 ), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Tanggul
Jabatan : Ketua Kelompok Tani/padang Warga Karmus
Alamat : Jl. Jambu - Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga
Bertindak atas nama masyarakat kelompok tani warga Kamus Kelurahan sanga-sanga dalam, Kecamatan sanga-sanga, selaku Ketua kelompok tani/padang warga Kamus sanga-sanga dalam, untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan/lahan kelompok tani/padang warga rt kamus sanga-sanga dalam sampai tuntas, atas kerjasama tersebut di atas , disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Anto dan REKAN-REKAN
Jabatan : Ketua Tim Kordinator Lapangan
Alamat : Jl. Bambu No.11 A Rt 40 Kelurahan sidodadi Samarinda-Ulu.
Bertindak sebagai KETUA TIM penyelesaian permasalahan pertanahan kelompok tani warga Kamus Kelurahan Sanga-sanga dalam Kecamatan Sanga-sanga, atas kerjasama tersebut di atas disebut juga sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama sepakat melakukan ikatan kerjasama ,
dalam hal ini kerjasama penyelesaian permasalahan pertanahan sampai tuntas dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL I
JENIS SPECIFIKASI KERJASAMA
1. Pihak pertama bersedia melakukan kerjasama dalam hal memberikan kekuasaan penuh kepada pihak kedua untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas.
2. Pihak pertama setuju semua tanah kelompok tani warga kamus tidak akan di perjual belikan Kepada pihak lain.
3. Pihak kedua bersedia menjadi kuasa dari pihak pertama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas sampai tuntas.
4. Segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatas diserahkan sepenuhnya kepada pihak kedua selaku kuasa dari pihak pertama.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak pertama berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan permasalahan tersebut diatas, dan turut serta membantu secara propesional atas kerjasama mengenai permasalahan tersebut diatas.
2. Pihak pertama dalam hal ini berkaitan dengan kerjasama diatas akan memberikan kompensasi (balas jasa) kepada pihak kedua berupa fee/ komisi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang mana rincian tersebut akan diterangkan dalam surat lainnya.
3. Pihak kedua bertanggung jawab mengurus hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatas.
PASAL 3
MASA PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak perjanjian ini di tandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi dari kedua belah pihak.
PASAL 4
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Jika terjadi perselisihan kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah kekeluargaan untuk mencapai mufakat dan apabila tidak didapati penyelesaian, keduanya sepakat akan menyelesaikan melalui jalur hukum ( Pengadilan ).
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun sebagaimana dimaksud dimuka dan dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap lagi untuk PIHAK KEDUA yang masing-masingnya berkekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh dua orang saksi serta diketahui dan disetujui oleh pengurus besar organisasi.
Sanga-sanga, 13 Januari 2008
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Anto Tanggul
Ketua Tim Kordinator Ketua Kelompok Tani
Saksi pihak kedua Saksi pihak pertama
PASAL I
JENIS SPECIFIKASI KERJASAMA
1. Pihak pertama bersedia melakukan kerjasama dalam hal memberikan kekuasaan penuh kepada pihak kedua untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas.
2. Pihak pertama setuju semua tanah kelompok tani warga kamus tidak akan di perjual belikan Kepada pihak lain.
3. Pihak kedua bersedia menjadi kuasa dari pihak pertama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas sampai tuntas.
4. Segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatas diserahkan sepenuhnya kepada pihak kedua selaku kuasa dari pihak pertama.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak pertama berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan permasalahan tersebut diatas, dan turut serta membantu secara propesional atas kerjasama mengenai permasalahan tersebut diatas.
2. Pihak pertama dalam hal ini berkaitan dengan kerjasama diatas akan memberikan kompensasi (balas jasa) kepada pihak kedua berupa fee/ komisi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang mana rincian tersebut akan diterangkan dalam surat lainnya.
3. Pihak kedua bertanggung jawab mengurus hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatas.
PASAL 3
MASA PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak perjanjian ini di tandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi dari kedua belah pihak.
PASAL 4
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Jika terjadi perselisihan kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah kekeluargaan untuk mencapai mufakat dan apabila tidak didapati penyelesaian, keduanya sepakat akan menyelesaikan melalui jalur hukum ( Pengadilan ).
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun sebagaimana dimaksud dimuka dan dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap lagi untuk PIHAK KEDUA yang masing-masingnya berkekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh dua orang saksi serta diketahui dan disetujui oleh pengurus besar organisasi.
Sanga-sanga, 13 Januari 2008
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Anto Tanggul
Ketua Tim Kordinator Ketua Kelompok Tani
Saksi pihak kedua Saksi pihak pertama
Rudi Udin