PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT
No.
XXX / XXXX / XXXXX / XX / 2000
Pada hari ini Senin 21 November 2000 telah
disepakati dan disetujui kedua belah pihak masing-masing sebagai berikut :
Nama :
H. Julak (PT. XXXXX)
Alamat :
Perum Gampir RT. 22 / 110 Balikpapan
Status :
Pemilik (Pihak Pertama)
Nama :
Santosa (PT. YYYYY)
Alamat :
Tanah Lot - Bali
Kedua belah Pihak sepakat mengadakan kontrak
sewa 1 Unit Alat Berat SSSSS dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Pihak
Pertama menyerahkan 1 unit alat Berat SSSSS kepada pihak kedua dalam kondisi
baik siap operasi.
2.
Disepakati
biaya sewa / bulan Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan dibayar di
depan, untuk pembayaran kontrak selanjutnya dilakukan seminggu sebelum kontrak
berakhir apabila tidak ada pembayaran atau pemberitahuan maka Pihak Pertama berhak menyewakan kepada
pihak lain.
3.
Apabila
masa sewa berakhir maka Pihak Kedua wajib mengembalikan unit tersebut dalam keadaan baik.
4.
Dalam
masa pengoperasiannya kedua belah pihak diwajibkan saling berkoordinasi untuk kepentingan dan
kelancaran kedua belah pihak.
5.
Harga
sewa menyewa tidak terikat kontrak. Sewaktu-waktu dapat berubah.
Tanggung jawab masing-masing Pihak :
1.
Pihak
Pertama (Pemilik)
-
Membayar
gaji Operator
-
Pelumas
dan Olie
2.
Pihak
Kedua (Penyewa)
-
Membayar
upah Premi Operator
-
Pengadaan
atau pengisian BBM (Solar) untuk pengoperasian Crane tersebut.
-
Kerusakan
yang dikarenakan dalam pengoperasian Pihak Kedua memaksakan kerja diluar kemampuan unit.
-
Penanggung
biaya Mo-The Mob, OPP, OPT.
-
Pihak
Kedua tidak dibenarkan memindah tangankan atau menyewakan kepada pihak lain serta mengoperasikan unit
di luar dari lokasi atau tempat, tanpa sepengetahuan pihak Pertama.
-
Apabila
dalam pengoperasiannya terjadi kehilangan atas unit dan alat-alat
kelengkapannya, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sesuai harga atau nilai
yang telah disepakati.
Apabila dalam masa perjanjian ini terjadi
perselisihan maka kedua belah pihak menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan
apabila tidak mencapai jalan mufakat maka diselesaikan di Pengadilan Negeri
Balikpapan dan bersedia diproses secara hukum dan ketentuan yang berlaku.
Surat Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap
yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai yang cukup berkekuatan hukum
yang sama.
Pihak Pertama Pihak
Kedua